Buang Jasad Handi ke Sungai, Kolonel Priyanto: Supaya Hanyut ke Laut dan Dimakan Ikan

Kamis, 07 April 2022 - 16:41 WIB
loading...
Buang Jasad Handi ke Sungai, Kolonel Priyanto: Supaya Hanyut ke Laut dan Dimakan Ikan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Priyanto menjalani persidangan di Pengadilan Militer, Jakarat Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Priyanto mengemukakan alasan mengapa membuang jasad ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Priyanto berasumsi, bila dibuang ke sungai makan mayat akan hanyut ke laut dan kemudian bisa dimakan oleh ikan.

Dalam melakukan tindakan kejinya, Kolonel Priyanto dibantu dengan dua anak buahnya Kopda Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Sholeh. "Saya berpikir kalau di sungai bisa ke laut kemudian dimakan ikan, atau hilang sama sekali," ujar Kolonel Priyanto ketika ditanya oleh hakim apa alasan membuang jasad ke sungai ketika sidang di Pengadilan Tinggi Militer II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).



Priyanto mengaku sempat juga terpikir untuk meninggalkan jasad tersebut di tengah-tengah jalan. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran rombongan melewati aliran sungai. "Karena memang sudah muncul ide membuang di sungai karena saya lihat yang kita lewati ini tidak ada tempat pembuangan kecuali sungai," jelasnya.



Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2773 seconds (0.1#10.140)