Pengguna Sepeda Meningkat, DKI Buka Jalur Sementara di Jalan Sudirman-Thamrin

Kamis, 18 Juni 2020 - 09:29 WIB
loading...
Pengguna Sepeda Meningkat, DKI Buka Jalur Sementara di Jalan Sudirman-Thamrin
Pemprov DKI membuka jalur sepeda sementara sepanjang 14 Km di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Pengguna sepeda di Jakarta menunjukkan tren positif. Untuk itu, Pemprov DKI membuka jalur sepeda sementara sepanjang 14 Km di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

“Kita melihat adanya peningkatan pengguna sepeda. Sepanjang koridor Sudirman-Thamrin, memang ada kesatuan di trotoar, maka kita saat ini pisahkan dengan adanya jalur sepeda sementara,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat meninjau jalur sepeda sementara itu bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Samodo Purnomo Yogo, Kamis (18/6/2020) pagi.

Dia menyebutkan, jalur sepeda ini dibagi dua shift, yaitu pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. “Kita harapkan dengan adanya jalur sepeda sementara ini bisa membuat nyaman para pesepeda,” tegasnya (Baca juga: BPSBB Transisi, Geliat Pegowes Naik 1.000%)

Pihaknya akan terus mengevaluasi jalur khusus sepeda ini setiap pekannya. Tidak hanya itu, setiap Senin juga akan dilaporkan kepada Gusus Tugas Penanganan Covid-19 apakah sudah optimal atau tidak. Sebab hal ini merupakan salah satu program untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pengguna Sepeda Meningkat, DKI Buka Jalur Sementara di Jalan Sudirman-Thamrin


Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Samodo Purnomo Yogo mengatakan, tidak menutup kemungkinan jalur sementara ini bisa dipermanenkan. “Kita lihat hasil evaluasinya, sementara kita amankan jalur ini dulu,” katanya. (Baca juga: Stasiun Jadi Sentral Transportasi)

Pihaknya juga meminta peseda memanfaatkan jalur yang disediakan. Dalam UU Lalulintas dan Jalan pasal 29 diungkapkan pesepeda bisa dikenakan sanksi bila tidak menggunakan jalur yang disediakan.

“Sanksinya denda Rp100 ribu dan kurungan 15 hari, jadi peseda juga bisa kita tilang,” tukasnya. (Baca juga: Penerobos Jalur Sepeda Kembali Dikenakan Sanksi, Denda Rp500 Ribu atau Penjara 2 Bulan)
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)