Ramadhan Bukan Halangan, ASN DKI Wajib Kerja Pukul 08.00-15.00 WIB

Minggu, 03 April 2022 - 16:48 WIB
loading...
Ramadhan Bukan Halangan, ASN DKI Wajib Kerja Pukul 08.00-15.00 WIB
ASN DKI Jakarta wajib kerja Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB selama Ramadhan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta wajib kerja Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB selama Ramadhan . Kecuali hari Jumat pulang pukul 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengumumkan perubahan jadwal yang berlaku untuk ASN selama Ramadhan. Hal itu sesuai aturan Gubernur Nomor 292 Tahun 2022 tentang Jam Kerja bagi ASN.
Baca juga: Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Menurut dia, kegiatan berpuasa selama Ramadhan diharapkan tidak menjadi sedikit pun halangan dalam mengemban amanah, terlebih sebagai ASN. “Tentu apa saja yang menjadi tugas dan tanggung jawab harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Puasa tidak menjadi halangan," ujar Maria, Minggu (3/4/2022).

Para pegawai di lingkungan Pemprov DKI ada ketentuan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sedangkan, pegawai di lingkungan rumah sakit, Dinas Gulkarmat dan Satpol PP diharuskan bersiaga selama 24 jam. Namun, bisa dilakukan secara bergiliran.

Itu juga berlaku bagi guru atau penjaga sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI di mana pengaturan jam kerja masing-masing diatur perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.

Wali Kota, Camat maupun Lurah juga tidak menjadikan puasa sebagai alasan dalam memberi pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. "Saya mengimbau untuk selalu menjaga kesehatan dan mengikuti prokes serta tetap semangat," ucapnya.
Baca juga: Netralitas ASN
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)