Penjambret Lansia di Tambora Sudah 2 Kali Masuk Penjara

Senin, 28 Maret 2022 - 00:18 WIB
loading...
Penjambret Lansia di Tambora Sudah 2 Kali Masuk Penjara
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Pelaku penjambretan kalung milik seorang lansia telah diamankan polisi beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial RY alias J (32) ditangkap polisi saat sedang mengamen di Kawasan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu 23 Maret 2022.

Adapun peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Pekapuran III, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada November 2021. Peristiwa itu terekam CCTV.

"Pelaku ini baru saja keluar penjara pada tahun 2021 lalu dan pada akhir tahunnya kembali beraksi melakukan jambret dengan korbannya seorang lansia," ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2022).





Dia mengatakan, pelaku RY adalah seorang residivis dalam kasus serupa. Pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara. Pelaku diciduk pada 2016 terkait kasus jambret.

Setelah keluar dari penjara, pelaku kembali melakukan penjambretan dan ditangkap polisi pada 2020. "Pelaku kami amankan di Kawasan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu 23 Maret 2022 lalu saat sedang mengamen. Dia dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuturnya.

Dia menjelaskan, pelaku sempat kabur ke Tegal, Jawa Tengah usai menjambret kalung milik lansia itu. "Kalung korban 3 gram itu dijual ke seseorang seharga Rp850 ribu, yang mana uangnya dipakai untuk membayar kos kekasihnya dan keperluan sehari-hari," katanya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)