42 Perda di Tangsel, diklaim berpihak kepada masyarakat

Selasa, 05 Maret 2013 - 14:34 WIB
42 Perda di Tangsel, diklaim berpihak kepada masyarakat
42 Perda di Tangsel, diklaim berpihak kepada masyarakat
A A A
Sindonews.com - Sejak terbentuknya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Tangerang pada 2008 lalu. Pemerintah Kota Tangsel, telah membentuk 42 Peraturan Daerah (Perda) selama 2010-hingga awal 2013 ini.

Sebanyak 42 Perda itu, diklaim masing-masing memiliki materi yang berpihak kepada masyarakat Kota Tangsel.

Perda di Kota Tangsel baru terbentuk setelah dua tahun Kota Tangsel, secara resmi menjadi daerah otonom baru di Provinsi Banten. Hal itu dikarenakan, ketika itu Tangsel belum memiliki DPRD.

Sehingga, Pemerintah Kota Tangsel harus mengacu kepada peraturan daerah dari pemerintah induk dalam setiap peraturan, yakni Perda Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kepala Sub Bagian Rancangan dan Pengkajian Perundang-undangan, Bagian Hukum Kota Tangsel M Ervin Ardani mengatakan, pada tahun 2010 sebanyak delapan Perda telah terbentuk.

Diantaranya adalah, Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan, pajak daerah dan penyelenggaraan komunikasi dan informatika.

Sedangkan pada 2011, ada 15 Perda terbentuk.Seperti Perda Izin Gangguan (HO), Penyelenggaraan Perhubungan dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangsel 2011-2016.

Ditahun 2012 terbentuk 14 Perda. Perda itu, seperti Perda Perlidungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan,Perda Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangsel, Perda Perubahan Status Lima Desa menjadi Kelurahan serta Perda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Seluruh Perda tersebut jelassangat menyangkut kepentingan masyarakat. Adapun 2013, terbentuk lima Perda. Ini adalah perda yang masing-masing mengatur seperti tentang Pemakaman dan Pangabuan Jenazah, Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Pengelolaan Sampah dan sistem kesehatan kota,” ujar Ervin, Selasa (5/3/2013).
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4584 seconds (0.1#10.140)