Profil 3 Hakim yang Memvonis Lepas Dua Terdakwa Polisi Penembak Laskar FPI

Sabtu, 19 Maret 2022 - 15:39 WIB
loading...
Profil 3 Hakim yang Memvonis Lepas Dua Terdakwa Polisi Penembak Laskar FPI
Tiga hakim PN Jakarta Selatan menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI. Dua polisi yang divonis lepas yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) . Dua polisi yang divonis lepas yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Padahal, sebelumnya keduanya dituntut 6 tahun penjara. Pertimbangan pemberian vonis lepas karena majelis hakim menilai tindakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sebagai tindakan defensif atau upaya pembelaan diri.
Baca juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kejagung: Sikap Jaksa Sudah Tepat

Hakim yang menjatuhkan vonis lepas yakni Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta didampingi dua hakim anggota yakni Anry Widyo Laksono dan Elfian.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ujar Hakim M Arif Nuryanta di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Anwar Abbas: Biarlah Tuhan Selesaikan

Hakim juga menitahkan untuk melepas dua terdakwa dari tuntutan dan mengembalikan barang bukti ke penuntut umum. Berikut profil 3 hakim yang menyidangkan kasus unlawful killing laskar FPI hingga vonis lepas dua terdakwa polisi.

1. Muhammad Arif Nuryanta
Hakim Muhammad Arif Nuryanta lahir pada 1971 dan merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus unlawful killing laskar FPI. Namanya tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b). Pendidikan terakhir yang ditempuhnya adalah Magister Hukum.

Sebelumnya, dia pernah menjadi hakim di PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, serta Ketua PN Purwokerto. Arif Nuryanta pernah mendaftarkan kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK tahun 2021 sebesar Rp2.250.651.709.

Hakim Arif Nuryanta pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap selebritis Ashanty pada 2019. Saat itu, istri Anang Hermansyah itu digugat Rp14,3 miliar atas tuntutan pencemaran nama baik oleh Martin Pratiwi. Kasus yang semula ditangani PN Tangerang kemudian dialihkan ke PN Purwokerto. Ashanty diputus tidak bersalah oleh Hakim Arif.

2. Anry Widyo Laksono
Hakim Anry Widyo Laksono merupakan anggota di PN Jakarta Selatan berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Pendidikan terakhirnya adalah Magister Hukum dan pernah menjadi Ketua PN Merauke dan Ketua PN Limboto Gorontalo.

Anry pernah mendaftarkan kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK sebesar Rp1.482.352.420
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)