PT KCN Dipanggil Dinas LH DKI Terkait Sanksi Pencemaran Lingkungan di Marunda

Kamis, 17 Maret 2022 - 15:49 WIB
loading...
PT KCN Dipanggil Dinas LH DKI Terkait Sanksi Pencemaran Lingkungan di Marunda
DLH DKI memberikan sanksi kepada PT KCN terkait pencemaran lingkungan yang berasal dari pengolahan batu bara yang terdampak di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara ( KCN ) terkait pencemaran lingkungan yang berasal dari pengolahan batu bara yang terdampak di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Sebelumnya, warga Marunda mengeluhkan pencemaran udara dari pengolahan batu bara PT KCN.

Dalam pemberian sanksi ini, Dinas LH langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak PT KCN di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Untuk menyampaikan terkait pemberian sanksi terhadap mereka.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, dalam pemanggilan hari ini, PT KCN cenderung menjalankan sanksi tersebut.

"Itu kewajibannya, dan alhamdulillah tadi direksi PT KCN responsif. Mereka berkomitmen melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang kita berikan," kata Yogi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Pada aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.

Adapun dalam penemuannya Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menemukan adanya 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran terkait dokumen dan peraturan lingkungan.

Direktur Operasi PT KCN Hartono mengatakan, sanksi yang diberikan pemerintah tentunya akan dijalankan pihaknya untuk perbaikan persoalan ke depan.



"Sebenarnya sanksi itu, saya sampaikan terima kasih dari kami pihak KCN. Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan, saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut," ucap Hartono.

Dikatakan Hartono, KCN akan menjalankan sanksi yang diberikan pemerintah sesuai batas waktu yang ditentukan dan akan membantu menyampaikan ke masyarakat terkait sanksi yang diberikan.

"Saya rasa dengan adanya sanksi ini kita akan penuhi dan rencananya dari Wali Kota akan ada menyampaikan ke sana, ke masyarakat bahwa kita sudah menerima sanksi dan kita sudah berusaha untuk memenuhi sanksi tersebut," tuturnya.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa pencemaran batu bara di Rusun Marunda berdampak kepada kesehatan warga, terutama anak-anak.

Mulai dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain anak yang penuh abu batu bara, dan lain-lain. KPAI juga sempat memantau sekolah-sekolah yang terdekat dari lokasi pengolahan batu bara.

Menurut Retno, gunungan batu bara dapat disaksikan dengan sangat jelas dari lantai 4 SMPN 290 Jakarta.
"Debu di lantai harus disapu dan dipel sedikitnya empat kali selama aktivitas PTM dari pukul 6.30 sampai 13.00 WIB," ucap Retno.

Secara umum warga menyampaikan bahwa dampak pencemaran mulai dirasakan pada tahun 2018 hingga sekarang. Selain penyakit pernafasan yang kerap dialami warga adalah penyakit kulit yang membuat gatal di sekujur tubuh.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)