Kota Tangerang Siapkan Kampung Restorative Justice di Setiap Kecamatan

Rabu, 16 Maret 2022 - 20:50 WIB
loading...
Kota Tangerang Siapkan Kampung Restorative Justice di Setiap Kecamatan
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah akan menyiapkan Kampung Restorative Justice di 12 kecamatan, menyusul yang sudah diresmikan hari ini di Kecamatan Pinang. Foto: SINDOnews/Ist
A A A
TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah akan menyiapkan Kampung Restorative Justice di 12 kecamatan, menyusul yang sudah diresmikan hari ini di Kecamatan Pinang. Hal ini sebagai bentuk dukungan Pemkot Tangerang terhadap program Kampung Restorative Justice.

"Hari ini saya akan instruksikan kepada para Camat se - Kota Tangerang agar mempersiapkan Kampung Restorative Justice di 12 kecamatan lainnya. Jika nanti dibutuhkan oleh kejaksaan kami sudah siap, untuk masyarakat kita yang memerlukan kepastian hukum," kata Arief saat menghadiri peresmian Kampung Restorative Justice di Kantor Kecamatan Pinang, Rabu (16/3/2022).



Arief menghadiri sekaligus melakukan penandatanganan prasasti Kampung Restorative Justice atau Kampung Keadilan Restoratif perdana di Kota Tangerang itu. Peresmian Kampung Restorative Justice ini dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak.

Peresmian Kampung Restorative Justice ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Kejari Kota Tangerang Selatan, Kejari Kabupaten Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, serta Camat Pinang Syarifudin.

Arief menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh program Kampung Restorative Justice yang digaungkan Kejaksaan Agung. Hal ini guna membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dalam berbagai permasalahan sosial.


"Pemkot bersama Forkopimda Kota Tangerang sangat mendukung program ini. Saya harap juga RT, RW, serta tokoh masyarakat bisa terlibat dalam memanfaatkan program ini untuk semakin menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat," ucap Arief.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak menyampaikan, Kampung Restorative Justice ini diluncurkan serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi dan 31 Kejaksaan Negeri di Indonesia, termasuk di Kota Tangerang.

"Serentak diluncurkan oleh Jaksa Agung, Bapak Burhanuddin. Harapannya, dengan adanya Kampung Restorative Justice ini, jika ada permasalahan di masyarakat tidak semuanya harus dibawa kepengadilan. Jadi bisa diselesaikan di Kampung RJ ini secara musyawarah dan mufakat," pungkas Leonard.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)