Kota Tangerang Punya Rumah Restorative Justice, Tempat Berdamai sebelum Peradilan

Rabu, 16 Maret 2022 - 19:49 WIB
loading...
Kota Tangerang Punya Rumah Restorative Justice, Tempat Berdamai sebelum Peradilan
Peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Pinang, Rabu (16/3/2022). Foto: MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Rumah Restorative Justice atau Rumah Keadilan Restoratif resmi berdiri Kota Tangerang. Rumah Restorative Justice ini bertujuan menjadi tempat untuk musyawarah sebelum masuk ke ranah kejaksaan atau hukum.

“Restorative justice bertujuan agar terlebih dahulu menyelesaikan masalah di tingkat masyarakat, jangan sampai dibawa ke pengadilan. Karena ketika sudah masuk pengadilan, pasti antara korban dan pelaku tidak akan damai,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Pinang, Rabu (16/3/2022).



Jaksa Agung meresmikan rumah restorative justice di Kota Tangerang ini melalui visual bersamaan dengan 9 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di wilayah Indonesia. Wilayah Pinang menjadi wilayah pertama yang miliki rumah restorative justice ini di Kota Tangerang.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sejauh ini pihaknya telah meresmikan sebanyak lima rumah restorative justice yang tersebar di wilayah Banten. “Untuk sementara dari 7 Kejari, baru 5 Kejari yang sudah diresmikan, termasuk di wilayah Kejari Kota Tangerang,” paparnya.

Terkait konsep rumah restorative justice, Leonard menjelaskan bahwa filosofi dibentuk dari asas negara pada sila keempat yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Baca juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice

"Jadi di sana dihadirkan restorative justice ini, ditahap kejaksaan adalah penghentian penuntutan berdasarkan kehadiran," jelasnya.

Terkait mekanisme, restorative justice dapat dilakukan untuk perkara dengan tuntutan di bawah 5 tahun. Namun ada syarat antara kedua belah pihak, yakni harus saling memaafkan, agar bisa mendapatkan restorative justice tersebut.

"Ketika salah satu terdakwa sudah diserahkan kepada kejaksaan, berkasnya sudah P21, maka pihak jaksa wajib melakukan cek yang perkara tuntutannya tidak lebih dari 5 tahun untuk menggelar restorative justice,” ungkapnya.

Ia berharap ke depannya Kota Tangerang dapat miliki rumah restorative justice di 13 kecamatan lainnya. "Artinya, ini juga untuk masyarakat kok, di mana kedamaian akan lebih ditingkatkan untuk meredam masalah yang timbul,” tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)