Raffi dijerat pasal berlapis

Jum'at, 01 Februari 2013 - 17:20 WIB
Raffi dijerat pasal berlapis
Raffi dijerat pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Presenter muda Raffi Ahmad dikenakan pasal berlapis, lantaran terbukti memakai dan memiliki butir methylone dan dua linting ganja saat penggerebekan di rumahnya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"RA akan di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 111 ayat 1 jo 122, 132, 133 dan 127," ujar Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Berikut penjelasan dua pasal terkait kasus Raffi Ahmad :

Pasal 111 atau pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum) yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.

Pasal 127 adalah penyalahgunaan, karena menguasai narkotika, bahkan jika ada sisa pemakaiannya pasti disimpan yang bisa digunakan dikemudian hari.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7691 seconds (0.1#10.140)