Sidang Tuntutan Munarman, Simpatisan Nekat Terobos PN Jaktim

Senin, 14 Maret 2022 - 13:13 WIB
loading...
Sidang Tuntutan Munarman, Simpatisan Nekat Terobos PN Jaktim
Simpatisan Munarman mencoba menerobos PN Jakarta Timur. Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Segerombol simpatisan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan terhadap Munarman.

Bahkan mereka berupaya masuk ke dalam pengadilan. Seketika dihalau aparat yang berjaga di sekitar PN Jakarta Timur tempat berlangsungnya sidang tuntutan.

Simpatisan yang didominasi emak-emak sempat bersitegang dengan aparat yang berjaga di depan gerbang PN Jakarta Timur.”Munarman bukan teroris,” teriak simpatisan Munarman di depan gerbang PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Adu mulut bermula akibat emak-emaksimpatisan tak mendapatkan izin masuk ke PN Jakarta Timur dan saat berswafoto mereka diminta untuk meninggalkan area namun mereka tidak mau dan didorong.

”Bapak ini kenapa, jangan dorong-dorong. Mendorong perempuan itu dapat masuk ke dalam pelecehan seksual,” kata Rin Sujono.

Beruntung ketegangan dapat segera dilerai barisan srikandi Polri yang ikut berjaga dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman.

Kedatangannya bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada Munarman yang terjerat kasus terorisme.”Kami hanya ingin memberikan dukungan moril saja bahwa Munarman bukan teroris. Tapi kenapa aparat mendorong-kami,”ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Bahwa Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)