Pakai Rotator, Mobil Daus Mini Diamankan Polisi

Kamis, 10 Maret 2022 - 18:22 WIB
loading...
Pakai Rotator, Mobil Daus Mini Diamankan Polisi
Daus Mini. Foto: Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Mobil Toyota Fortuner hitam dihentikan tim patroli Polres Metro Depok, Kamis (10/3/2022) dini hari. Mobil itu disebut-sebut milik komedian Daus Mini .

Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok AKP Winam Agus membenarkannya. Mobil tersebut melanggar beberapa aturan. "Karena memasang rotator dan strobo di mobil pribadi," katanya, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Daus Mini Ingin Tambah Anak Perempuan: Biar Bundanya Ada Teman

Penggunaan rotator, strobo, atau sirine hanya boleh digunakan oleh instansi seperti polisi, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran. Hal tersebut sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mobil tersebut juga melanggar aturan dengan menggunakan pelat nomor palsu. "Benar, tidak sesuai dengan yang di STNK dengan yang terpasang," ujar Winam.

Sebelumnya, mobil Daus Mini sempat diamankan ke Polrestro Depok. "Sudah dilepas oleh serse setelah koordinasi dengan pihak lantas. Mungkin sudah dilakukan penilangan," ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)