Penumpang KRL Boleh Duduk Berdempetan, Dinkes Bekasi: Nanti Akan Dievaluasi

Kamis, 10 Maret 2022 - 12:43 WIB
loading...
Penumpang KRL Boleh Duduk Berdempetan, Dinkes Bekasi: Nanti Akan Dievaluasi
Penumpang KRL Commuter Line terlihat duduk tanpa harus menjaga jarak. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bekasi Tanti Rohilawati memastikan, Dinkes Kota Bekasi bakal mengevaluasi kebijakan duduk berdempetan di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line . Hal ini menyusul telah dicopotnya marka jaga jarak di bangku KRL.

“Pastinya nanti akan dilakukan evaluasi. Apakah penerapan ini (duduk berdempetan) berdampak pada munculnya kasus (Covid-19),” kata Tanti kepada wartawan di Bekasi, Kamis (10/3/2022). Baca Juga: Duduk di KRL Boleh Berdempetan Lagi, Penumpang Mengaku Masih Risih
Menurut Tanti, turunan kebijakan tersebut berkaca pada proses untuk menuju kehidupan seperti biasa. Apalagi, kasus Covid-19 sudah menandakan angka yang menurun dari sebelumnya 4.000 per hari menjadi 500 kasus per hari.

“Ini yang kenapa pemerintah membuat kebijakan, karena itu indikator-indikator yang kami ambil, kalau nanti seandainya, kita kan bisa evaluasi,” tutur dia.



Meski begitu, Tanti menegaskan bahwa masyarakat tetap diimbau untuk memakai masker dalam berkegiatan. Sehingga, hasil evaluasi nantinya bisa diambil dengan baik.

“Kalau sudah tidak berdampak artinya kita sudah normal kembali seperti sebelumnya karena kalau kasus itu tidak bisa hilang, kaya flu burung, sampai saat ini ada.” tutup Tanti.

Sebelumnya, pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line mulai hari ini boleh duduk berdempetan setelah marka jarak dicabut. Meski demikian, PT KAI Commuter tetap memberlakukan aturan protokol kesehatan ketat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, meskipun marka jaga jarak di gerbong KRL telah dicabut, kedisiplinan protokol kesehatan tetap harus diperhatikan.

Pengguna KRL pun masih diwajibkan untuk memakai masker selama menggunakan KRL. “Aturan tambahan yaitu larangan berbicara selama berada di dalam kereta, juga tetap berlaku,” ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Rabu 9 Maret 2022.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1213 seconds (0.1#10.140)