Commuter Line Cabut Marka Jarak di Bangku KRL, Ngobrol Tetap Dilarang

Rabu, 09 Maret 2022 - 15:18 WIB
loading...
Commuter Line Cabut Marka Jarak di Bangku KRL, Ngobrol Tetap Dilarang
Pengguna Commuter Line mulai hari ini boleh duduk berdempetan setelah marka jarak dicabut. Meski demikian, Commuter Line tetap memberlakukan prokes ketat. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line mulai hari ini boleh duduk berdempetan setelah marka jarak dicabut. Meski demikian, PT KAI Commuter tetap memberlakukan aturan protokol kesehatan ketat.



VP Corporate Secrectary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, meskipun marka jaga jarak di gerbong KRL telah dicabut, kedisiplinan protokol kesehatan tetap harus diperhatikan.

Pengguna KRL pun masih diwajibkan untuk memakai masker selama menggunakan KRL. “Aturan tambahan yaitu larangan berbicara selama berada di dalam kereta, juga tetap berlaku,” ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).



Anne menjelaskan, pencabutan marka jaga jarak pada tempat duduk KRL dilakukan oleh PT KAI menyusul diperkenankannya KRL meningkatkan kapasitas menjadi 60 persen dari yang sebelumnya hanya 45 persen.



Beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," ucapnya.

Pantauan MNC Portal di Stasiun Bekasi Rabu siang, stiker-stiker larangan duduk atau jaga jarak pada tempat duduk Commuter Line KRL terlihat sudah dicabuti.

Penumpang pun kini dapat duduk berdempetan. Dalam satu tempat duduk di gerbong KRL dapat diduduki lima atau enam penumpang.

Marka jaga jarak juga sudah dicabut pada bagian lain, seperti di eskalator dan tangga penumpang. Meski begitu, stiker jaga jarak masih tertempel di bangku ruang tunggu stasiun.

Selain itu, anak-anak pun kini sudah terlihat di gerbong KRL. Perlu diketahui bahwa sebelumnya anak usia di bawah lima tahun dilarang naik KRL.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)