Sosok Habib Hanif Alatas, Menantu Rizieq Shihab Minta Gus Yaqut Minta Maaf ke Umat Islam

Jum'at, 04 Maret 2022 - 17:54 WIB
loading...
Sosok Habib Hanif Alatas, Menantu Rizieq Shihab Minta Gus Yaqut Minta Maaf ke Umat Islam
Habib Hanif Alatas. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Hanif Alatas tampil terdepan ketika memprotes Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022). Menantu Habib Rizieq Shihab itu meminta Gus Yaqut minta maaf ke umat Islam lantaran membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Hanif Alatas yang tergabung dalam massa aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu menilai perbandingan suara azan dengan gonggongan anjing tidak pantas diucapkan tokoh sekelas Menag.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Soal Unggah Video Menag Yaqut: Sudah Jadi Konsumsi Publik

"Kami tidak setuju dengan pernyataan itu. Kami resah, kami terlukai. Kami minta Menag bertobat dan membuat pernyataan terbuka kepada umat Islam karena banyak umat Islam yang terlukai karena ini," ujarnya, Jumat (4/3/2022).

Diketahui, Habib Hanif Alatas baru saja bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, 24 Januari 2022. Pembebasan menantu Habib Rizieq Shihab itu berdasarkan Surat Lepas Nomor W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 jo Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-24.PK.01.01.02 Tahun 2022 tanggal 21 Januari 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan Hanif Alatas bebas setelah menjalani hukuman atas perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor. Hanif juga dipastikan dalam keadaan sehat dan baik.
Baca juga: Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas Bebas dari Rutan Bareskrim Polri

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam perkara tes usap palsu RS Ummi. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tersebut.

PN Jakarta Timur telah memvonis pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara tes usap RS Ummi Bogor. Saat itu, Habib Rizieq Shihab dijatuhi pidana penjara 4 tahun, kemudian Hanif Alatas 1 tahun penjara, dan dr Andi Tatat pidana penjara 1 tahun.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)