Pengerukan Kali Mampang Terkendala Bangunan Rumah di Bantaran Kali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan masih terus melakukan pengerukan Kali Mampang . Namun pengerukan terkendala karena ukurannya mengecil dari 20 meter menjadi 10 hingga 2 meter, akibat keberadaan bangunan rumah di bantaran kali.
"Sampai saat ini (baru) 20 persen. Kerjanya harus hati-hati karena ada bangunan rumah," ujar Kepal Seksi Pemeliharan Sudin SDA Jakarta Selatan Junjung saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).
Pihaknya telah menyampaikan kendala ini kepada pihak BPN, Lurah, dan Camat. Apakah rumah-rumah di bantaran kali memiliki sertifikat.
Pasalnya, proses pengecekan sertifikat sebagai keabsahan rumah yang ada di bantaran kali merupakan kewenangan BPN, Lurah, dan Camat.
"Kalau sertifikat itu yang ngecek bukan kami. Kalau bisa rumah di sepanjang Kali Mampang dan Kali Krukut di data sertifikatnya," tuturnya.
Sementara itu, Camat Mampang Prapatan Djaharuddin menyebut sejauh ini belum ada pendataan sertifikat rumah di bantaran Kali Mampang. Pendataan untuk rumah di bantaran kali akan dilakukan oleh pihak Kecamatan Mampang Prapatan.
Sedangkan pendataan trase akan dilakukan Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata). "Para UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) menunggu surat resmi dari Wali Kota terkait kegiatan yang dilakukan sesuai tupoksi, sekalian bisa mengetahui batas trase. Pak Wali Kota sudah tinjau ke lapangan dan rapat evaluasi progresnya dilakukan setiap minggu di kantor wali kota," katanya.
Pengerukan Kali Mampang merupakan upaya mengatasi banjir yang menjadi salah satu point gugatan warga ke PTUN. Putusan PTUN telah memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.
"Sampai saat ini (baru) 20 persen. Kerjanya harus hati-hati karena ada bangunan rumah," ujar Kepal Seksi Pemeliharan Sudin SDA Jakarta Selatan Junjung saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).
Pihaknya telah menyampaikan kendala ini kepada pihak BPN, Lurah, dan Camat. Apakah rumah-rumah di bantaran kali memiliki sertifikat.
Pasalnya, proses pengecekan sertifikat sebagai keabsahan rumah yang ada di bantaran kali merupakan kewenangan BPN, Lurah, dan Camat.
"Kalau sertifikat itu yang ngecek bukan kami. Kalau bisa rumah di sepanjang Kali Mampang dan Kali Krukut di data sertifikatnya," tuturnya.
Sementara itu, Camat Mampang Prapatan Djaharuddin menyebut sejauh ini belum ada pendataan sertifikat rumah di bantaran Kali Mampang. Pendataan untuk rumah di bantaran kali akan dilakukan oleh pihak Kecamatan Mampang Prapatan.
Sedangkan pendataan trase akan dilakukan Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata). "Para UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) menunggu surat resmi dari Wali Kota terkait kegiatan yang dilakukan sesuai tupoksi, sekalian bisa mengetahui batas trase. Pak Wali Kota sudah tinjau ke lapangan dan rapat evaluasi progresnya dilakukan setiap minggu di kantor wali kota," katanya.
Pengerukan Kali Mampang merupakan upaya mengatasi banjir yang menjadi salah satu point gugatan warga ke PTUN. Putusan PTUN telah memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.
(thm)