Minta Jatah ke Tempat Hiburan Malam, Anggota Satpol PP Diskors Tanpa Digaji

Kamis, 24 Februari 2022 - 21:01 WIB
loading...
Minta Jatah ke Tempat Hiburan Malam, Anggota Satpol PP Diskors Tanpa Digaji
Satpol PP Kabupaten Bekasi memberikan sanksi skorsing terhadap satu anggota Satpol PP karena diduga meminta jatah ke tempat hiburan malam. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Satpol PP Kabupaten Bekasi memberikan sanksi skorsing selama beberapa bulan tanpa digaji terhadap satu anggota Satpol PP. Oknum tersebut diduga meminta jatah ke tempat hiburan malam .

Dilansir dari akun Instagram @infobekasi, Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan, oknum anggota Satpol PP tersebut telah dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya meminta jatah ke tempat hiburan malam.

"Oknum itu mengakui perbuatannya. Pengakuannya hanya meminta jatah ke satu tempat hiburan malam. Kami masih mendalami sudah berapa kali dia melakukan perbuatan itu," kata Deni dikutip SINDOnews pada Kamis (24/2/2022).

Deni menuturkan, Satpol PP telah menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama beberapa bulan tanpa digaji kepada yang bersangkutan. Baca: Kurun 2 Bulan, Polisi Ciduk 92 Pelaku Tawuran di Kota Bogor

Untuk diketahui perbuatan oknum anggota Satpol PP ini terbongkar setelah beredar foto kuitansi yang bertuliskan koordinasi Satpol PP dengan nominal Rp200.000. Di kuitansi itu juga tertera tulisan tempat di Bekasi tertanggal 15 Februari 2022 lengkap dengan stempel tempat hiburan malam tersebut.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1538 seconds (0.1#10.140)