Polisi Kesulitan Ungkap Motif Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

Kamis, 24 Februari 2022 - 12:25 WIB
loading...
Polisi Kesulitan Ungkap Motif Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
Ketua Umum KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di Cikini, Jakarta Pusat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepolisian masih mengusut dugaan dalang pengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Polisi memastikan bahwa motif pengeroyokan Haris bukan penagihan utang.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, meskipun, para pelaku pengeroyokan merupakan debt collector. Saat ini anggotanya telah menangkap sosok yang menggerakan keempat pelaku pengeroyokan inisial SM.

Namun, hingga kini belum diketahui motif SM memerintahkan aksi pengeroyokan terhadap Haris. Keterangan SM selalu berubah-ubah saat ditanya terkait motif pengeroyokan.

”Itu yang masih kami dalami karena keterangan itu tidak bisa dari keterangan lisan, enggak bisa. Kami harus ada faktanya, faktanya sedang kami gali, keterangan masih berubah-ubah dan belum didukung fakta,” katanya, Kamis (24/2/2022).

Sebelumnya Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama apresiasi Polda Metro Jaya terkait penangkapan pelaku pengeroyokan terhadapnya di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).

Namun Haris meyakini masih ada pelaku utama yang memberi perintah terhadap lima orang tersebut. Haris menduga dalang tersebut memiliki finansial yang cukup kuat untuk merencanakan pengeroyokan.

”Polisi harus mengungkap siapa dalang di balik pengeroyokan terhadap saya. Saya menduga mereka mendapat pesanan dari orang kuat yang mempunyai finansial yang kuat pula," kata Haris dalam keterangannya Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya polisi menangkap tiga pelaku ditangkap Selasa (22/2/2022) pagi oleh Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya di antaranya MS (44), JT (43), SS (61) ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi.Dua tersangka MS dan JT eksekutor sementara SS merupakan yang memerintahkan aksi pengeroyokan. Ketiga pelaku berprofesi sebagai debt collector.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3303 seconds (0.1#10.140)