Sistem genap ganjil akan berlaku Maret 2012

Kamis, 06 Desember 2012 - 17:36 WIB
Sistem genap ganjil akan berlaku Maret 2012
Sistem genap ganjil akan berlaku Maret 2012
A A A
Sindonews.com – Kendati kebijakan sistem genap-ganjil dalam berkendaraan belum diputuskan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap akan mewarnai pelat nomor kendaraan pribadi.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono. Menurutnya, kebijakan tersebut akan diterapkan paling lama bulan Maret tahun depan.

"Paling lama Maret tahun depan, sistem genap-ganjil akan diberlakukan," kata pria yang akrab disapa Pris ini di Balai Kota, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Kadishub menilai, kebijakan tersebut mampu mengurangi jumlah kendaraan yang tentunya akan mengurai kemacetan.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Insya Allah kebijakan ini sesuai permintaan Pak Gubernur. Bisa dilakukan pada Maret 2013," jelasnya.

Di sisi lain, pengawasan secara maksimal dirasa perlu untuk menghindari pelanggaran yang bisa saja terjadi di lapangan. Untuk itu setiap pelat nomor kendaraan yang ada, akan diberikan warna sesuai dengan genap-ganjilnya angka terakhir di pelat nomor tersebut.

"Tiap nomor nanti akan ditempel warna, misalnya angka belakangnya ganjil ditempel stiker merah sedangkan angka genap kuning. Jadi petugas dapat membedakan ganjil-genap dengan warna di pelat nomor," ujarnya.

Waktu pemberlakuan dari kebijakan ini akan dilakukan dari hari Senin-Jumat, atau jam kerja pada umumnya.

"Waktu dari Jam 06.00 sampai jam 20.00. Tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu dan libur nasional," tukas Pris.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8343 seconds (0.1#10.140)