PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Terorisme Hari Ini, Munarman Siapkan 7 Saksi

Rabu, 23 Februari 2022 - 06:47 WIB
loading...
PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Terorisme Hari Ini, Munarman Siapkan 7 Saksi
Mantan sekretaris Front Pemebela Islam (FPI) Munarman. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan sekretaris Front Pemebela Islam ( FPI ) Munarman , Rabu (23/2/2022). Agenda sidang kali ini masih berkutat pada pemeriksaan saksi dari kubu Munarman.

Penasihat Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, guna membuktikan kliennya tidak bersalah. Pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi fakta dan ahli ke muka persidangan.

"Kita rencana akan menghadirkan saksi sekitar enam atau tujuh orang," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).

Adapun, rencananya sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Munarman dalam kasus ini didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut, Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.



Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan,menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)