Meski Terluka Akibat Dikeroyok, Haris Pertama Tetap Akan Bersaksi dalam Sidang Ferdinand

Selasa, 22 Februari 2022 - 12:02 WIB
loading...
Meski Terluka Akibat Dikeroyok, Haris Pertama Tetap Akan Bersaksi dalam Sidang Ferdinand
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketum DPP KNPI) Haris Pertama. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketum DPP KNPI ) Haris Pertama hari ini dijadwalkan akan memberikan kesaksian terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean .Sebelumnya Haris menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal di Cikini, Jakarta Pusat, Senin 21 Februari 2022.

Meski demikian, Harus akan tetap menghadiri sidang meski masih dalam kondisi luka akibat pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal di Jakarta Pusat. Dia mengaku kondisinya saat ini tidak menghalangi dirinya untuk tetap hadir dalam sidang.

"Saya tetap akan hadiri sidang di Pengadilan (Negeri) Jakarta pusat pada hari ini jam 10.00 WIB dalam kasus SARA yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean," kata Haris dalam akun Twitter, Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya, Haris Pertama diserang orang tak dikenal di salah satu restoran yang ada di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 21 Februari 2022 sekitar pukul 14.10 WIB siang.

"Diserang sekelompok orang tidak dikenal di Restoran Garuda," kata Haris kepada wartawan, kemarin.



Sebelum pengeroyokan itu terjadi, ia hendak berniat ingin makan siang di tempat tersebut. Namun, secara tiba-tiba, dirinya langsung diserang oleh pelaku yang ia duga para pelaku telah mengikuti langkahnya sebelum Haris menginjakkan kaki di restoran tersebut.

"Orang itu hajar saya dengan batu dan benda tumpul lain, kemudian orang yang hajar saja kabur dengan menggunakan sepeda motor," bebernya.

Haris merupakan pelapor Ferdinand Hutahaean dengan nomor laporan polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri pada 5 Januari 2022. Atas laporan itu, Ferdinand harus mendekam di tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2575 seconds (0.1#10.140)