Satgas Investasi Panggil 5 Influencer yang Promosikan Perjudian Trading

Senin, 21 Februari 2022 - 20:56 WIB
loading...
Satgas Investasi Panggil 5 Influencer yang Promosikan Perjudian Trading
Satgas Waspada Investasi meminta inluencer menghentikan promosi binary option. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L. Tobbing mengatakan, kegiatan promosi broker dari luar negeri merupakan tindakan yang ilegal. Tindakan itu bertentangan dengan undang-undang.



"Kami tegas mengatakan semua kegiatan afiliator yang merekomendasikan broker luar negeri adalah bertentangan dengan perundang-undangan," ujar Tongam pada media briefing virtual, Senin (21/2/2022).

Tongam pun meminta kepada sejumlah pihak menghentikan promosi kegiatan broker di luar negeri. Sedangkan untuk masyarakat, Tongam meminta agar menghentikan kegiatan tradding yang menjebak.

Menurut Tongam binary option bukan merupakan tempat investasi atau perdagangan aset. Binary option cenderung dengan kegiatan perjudian.

"Tidak ada barang yang diperdagangkan dan bukan merupakan investasi. Binary option ini tebak-tebakan suatu aset tertentu naik atau turun pada periode tertentu, ini cenderung pada perjudian," sambungnya.



Tongam juga menyinggung kasus influencer yang menjadi afiliator dari binary option, pialang olymptrade binomo, quotex, dan oxtrade. Tongam mengatakan influencer yang mempromosikan pialang itu sudah dipanggil oleh Satgas Waspada Investasi.

"Kita hentikan kegiatannya dan kita blokir. Karena kami ingin melindungi masyarakat secara menyeluruh. Kami memanggil lima influancer atau afiliator binary option yang kami lihat banyak followernya, Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam, dan Doni Muhammad Taufik," tutur Tongam.

Tongam menambahkan dalam pertemuan tersebut para afiliator binary option dan broker ilegal juga diminta untuk berhenti melakukan kegiatan tradding dan juga promosi di sosial medianya.



"Kami juga meminta untuk menghapus semua konten di media sosial mereka dan mereka bersedia menandatangani surat pernyataan dan menghapus semua konten itu," pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2684 seconds (0.1#10.140)