Kapolres Jakut Ungkap Modus Penjualan Minyak Goreng Fiktif di Koja

Senin, 21 Februari 2022 - 20:52 WIB
loading...
Kapolres Jakut Ungkap Modus Penjualan Minyak Goreng Fiktif di Koja
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengungkap modus penjualan pre-order (PO) minyak goreng yang nyatanya fiktif. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengungkap modus penjualan pre-order (PO) minyak goreng yang nyatanya fiktif. Modus ini berhasil mengelabui puluhan emak-emak di wilayah Koja, Jakarta Utara. Puluhan emak-emak ini tergiur dengan harga minyak goreng yang ditawarkan lebih murah dari harga pasar oleh kawannya.

Kasus ini telah berjalan sejak September 2021. Pelaku menawarkan dagangannya melalui status di media sosial dan membuat banyak orang tertarik. "Pelaku membuat status di salah satu media sosial dengan tulisan open PO minyak goreng murah Rp150.000," ujar Wibowo, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Temuan Penimbunan Minyak Goreng, DPR Minta Seluruh Polda Gelar Sidak

Salah satu korban yang tertarik bersepakat dengan pelaku untuk melakukan transaksi. Namun, syarat uang pembayaran ini harus dibayarkan terlebih dahulu ke rekening pelaku dengan perjanjian delapan hari barang akan dikirim.

"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan barang ini nggak dikirim sehingga korban melapor," ucapnya.

Pelaku yang sudah diamankan berinisial DA, warga Koja, Jakarta Utara. Dari sejumlah saksi yang mengaku korban hanya dua orang yang melaporkan beserta alat bukti. "Ibu Endang dan Ibu Natasya," kata Wibowo.

Kerugian keduanya yakni Ibu Endang sebesar Rp135 juta dan Ibu Natasya Rp160 juta. Jika menggabungkan dengan laporan korban-korban lainnya, maka total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Baca juga: Ultimatum Pengusaha, Polri: Jangan Coba-coba Hambat Distribusi Minyak Goreng
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1483 seconds (0.1#10.140)