Sidang Munarman, Kuasa Hukum Siapkan 7 Saksi Meringankan

Senin, 21 Februari 2022 - 10:02 WIB
loading...
Sidang Munarman, Kuasa Hukum Siapkan 7 Saksi Meringankan
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman , Senin (21/2/2022). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari kubu terdakwa.

Penasihat Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan tujuh saksi.

"Iya insya Allah tujuh orang saksi," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (21/2/2022).

Menurut Aziz, ketujuh saksi yang dihadirkan ke ruang persidangan akan mengungkap fakta yang sebenarnya sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Semuanya insya Allah akan hadir. Mereka hadir karena membela yang benar. Kesaksiannya nanti akan disampaikan," ujarnya.



Diberitakan sebelumnya, terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman melontarkan cerita pribadinya yang kerap kali difitnah terlibat hal-hal negatif.

Hal itu dia ungkapkan dalam sidang lanjutan yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 16 Februari 2022.

Adapun dalam pengakuannya, dia mengatakan kerap menghadapi fitnah mulai dari tuduhan komunis hingga teroris.

Pelabelan komunis itu dialamatkan ke Munarman, saat dirinya masih aktif sebagai pengacara publik di sebuah LSM dan membela hak-hak kaum buruh hingga tani.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2310 seconds (0.1#10.140)