BNN ringkus pengedar sabu

Selasa, 13 November 2012 - 20:36 WIB
BNN ringkus pengedar sabu
BNN ringkus pengedar sabu
A A A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus AC yang merupakan kurir sabu dengan bayaran Rp10 juta per transaksi. Petugas BNN juga menyita 29 bungkus sabu dengan total seberat 2,609 gram.

"AC ditangkap di daerah (Jalan MH) Thamrin, dengan barang bukti yang disimpan di dalam bantal guling dengan berat 2,609 gram," kata Deputi Pemberantasan BNN Benny Mamoto kepada wartawan, di Jakarta, selasa (13/11/2012).

Dia juga memaparkan, AC ditangkap Senin 5 November 2012 lalu, berawal dari penangkapan itu pihak BNN mengembangkan dengan menangkap suami AC yang berwarga negara Kamerun.

AC mengaku, sabu tersebut akan diantarkan kepada seorang wanita berinisial M yang berada di kawasan Pasar Raya Manggarai, Jakarta Selatan. Setelah sabu berpindah tangan, anggota BNN membuntuti M yang berjalan menuju sebuah mobil berwarna silver di dalamnya terdapat seorang pengemudi Warga Afrika berinisial NL alias F.

"Karena si F melawan, maka petugas melumpuhkan F dengan dengan tembakan di kaki," tambahnya.

Kemudian petugas melanjutkan kasus tersebut hingga menggeledah rumah AC yang berada di Jonggol, Bogor, Jawa Barat, Selasa 6 November 2012 lalu, dan menemukan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan Euro palsu dengan pecahan ratusan.

Penggeledahan juga dilakukan di Apartemen Mediterania Garden, Jakarta Barat, kemudian petugas mengamankan warga Kamerun berinisial J alias B dengan barang bukti berupa uang palsu dolar AS sebanyak dua dus dan cairan kimia.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3494 seconds (0.1#10.140)