Tidak netral, Ketua Panwaslu DKI dipecat

Rabu, 31 Oktober 2012 - 16:16 WIB
Tidak netral, Ketua Panwaslu DKI dipecat
Tidak netral, Ketua Panwaslu DKI dipecat
A A A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberhentikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi DKI Jakarta, Ramdansyah per 31 Oktober 2012.

Dirinya terbukti tidak profesional melaksanakan pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012. Dia dianggap, tidak cermat, dan lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai ketua Panwaslu DKI.

Ketua DKPP, Jimly Asshidiqqie mengatakan, Ramdansyah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu pasal 5, 6, 7, 8 dan 9 peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara Pemilu.

"Dia (Ramdansyah), terbukti memberikan perlakuan tidak adil sebagai Panwaslu DKI Jakarta, dengan itu, kami DKPP memberhentikan dia sebagai Ketua Panwaslu," jelas Ketua DKPP, Jimly Asshidiqqie di Kantor KPU, Rabu (31/10/2012).

Atas putusan itu, DKPP juga meminta kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti putusan DKPP sesuai ketentuan perundang-undangan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4927 seconds (0.1#10.140)