Fraksi PDI Perjuangan Masih Soroti Kejanggalan Formula E

Rabu, 09 Februari 2022 - 20:46 WIB
loading...
Fraksi PDI Perjuangan Masih Soroti Kejanggalan Formula E
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta masih terus menyoroti penyelenggaraan Formula E. Fraksi PDI Perjuangan menyorot sejumlah kejanggalan, mulai dari persoalan anggaran hingga lelang pengerjaan sirkuit.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Pemprov DKI menyatakan tidak ada menggunakan APBD dalam pelaksanaan Formula E. Faktanya sudah ada uang yang keluar dari kas Pemprov bersumber dari APBD sebesar Rp560 Miliar.

Jumlah itu terdiri dari Rp360 miliar bersumber dari APBD Perubahan tahun 2019 dan Rp200 miliar dari APBD tahun 2020 untuk membayar Comitment Fee melalui Dinas Pemuda dan Olaharaga. Menurutnya uang ini sudah mengalir ke Formula E Operation pemegang lisensi Formula E.



Selain itu, lanjut Gembong, untuk mendukung penyelenggaraan Formula E kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakpro, APBD mengalokasikan penyertaan modal daerah sebesar Rp1,2 triliun. Dan faktanya PT Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT Jakpro.

Gembong juga menemukan adanya kejanggalan lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol. Lelang tersebut terlihat tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya.

"Apakah dana dari sponsorship atau dana PT Jakpro sendiri? Tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi, tiba-tiba dinyatakan PT Jakpro bahwa pelelangan batal dan diulang. Sementara seminggu kemudian PT Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal," kata Gembong dalam siaran tertulisnya, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: PT Jaya Konstruksi Pemenang Tender Pembangunan Sirkuit Formula E

Gembong curiga sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menentapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang. Sebab pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro.

Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro. Karena ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol, maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi.

"Diduga itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT. Jaya Konstruksi dimenangkan Kembali melanjutkan pembangunan trek Formula E," tandasnya.

"Adalah keanehan tersendiri, nilai proyek yang hanya sebesar Rp50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT Jaya Konstruksi. Padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp100 miliar," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1928 seconds (0.1#10.140)