17 Pegawainya Terpapar Covid-19, Kantor Kejari Jakarta Pusat Bakal Lockdown 3 Hari

Rabu, 09 Februari 2022 - 19:23 WIB
loading...
17 Pegawainya Terpapar Covid-19, Kantor Kejari Jakarta Pusat Bakal Lockdown 3 Hari
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bakal di-lockdown selama 3 hari. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Merpati Blok B-XII No. 5, Kemayoran, di-lockown per Jumat 11 Februari 2022. Penerapan lockdown ini dilakukan setelah ditemukan 17 pegawai yang terpapar Covid-19 usai dilakukan tes swab PCR .

"Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maka akan dilakukan penutupan operasional sementara (lockdown) kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Frederick Christian S melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).

Frederik menyampaikan, penutupan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berlaku selama 3 hari dimulai pada hari Jumat 11 Februari 2022 sampai dengan hari Minggu 13 Februari 2022.



"Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kembali beroperasi pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022," ujarnya.

Hingga kini, pihaknya terus melakukan tracing ke seluruh pegawainya. Di samping itu, kata dia, pihaknya melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejari Jakarta Pusat.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3004 seconds (0.1#10.140)