Korban anjlok KRL tuntut ganti rugi

Kamis, 04 Oktober 2012 - 17:50 WIB
Korban anjlok KRL tuntut ganti rugi
Korban anjlok KRL tuntut ganti rugi
A A A
Sindonews.com - Mairudin, pemilik motor bernomor polisi F 5745 KQ yang kendaraannya menjadi korban anjloknya KRL Commuter Line 435 di Cilebut, Bogor, menuntut ganti rugi kepada pihak PT KAI.

"Saya harap PT KAI mengganti rugi motor saya yang hancur, karena masuk ke dalam rangkaian yang anjlok," jelas Mairudin kepada Sindonews di lokasi kejadian, Kamis (4/10/2012).

Dia menuturkan, kalau saat itu ia hendak menyebarang jalan di sekitar stasiun untuk menitipkan motornya, namun tanpa diduga KRL nahas tersebut tiba-tiba menghadang di depannya, beruntung dirinya berhasil menyelamatkan diri.

"Saya kaget, kereta pelan tapi kok gerbong ketiga mengarah ke saya, saya langsung lepas motor, untungnya selamat," katanya.

Sementara itu, Kepala Humas PT. KAI DAOPS I, Mateta Rijalulhaq menyampaikan kalau pihaknya hingga kini belum bertemu dengan korban.

"Sampai sekarang saya belum ketemu dengan korban, jika ingin bersilahturahmi membicarakan hal ini silakan," katanya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5982 seconds (0.1#10.140)