Massa APPMI mengamuk minta mantan wartawan ditahan

Kamis, 04 Oktober 2012 - 13:58 WIB
Massa APPMI mengamuk minta mantan wartawan ditahan
Massa APPMI mengamuk minta mantan wartawan ditahan
A A A
Sindonews.com - Sejumlah massa Aliansi Pemuda Pembela Masyarakat Indonesia (APPMI) mengamuk dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepengurusan nomor polisi mobil mewah, yang menjerat Robin Ong yang juga mantan wartawan Tempo.

Sejumlah anggota APPMI mempertanyakan keputusan hakim yang menangguhkan penahanan Robin Ong, padahal Polda Metro Jaya memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terdakwa itu sudah masuk DPO, ini ada suratnya dari Polda. Kenapa hakim malah memberikan penangguhan penahanan. Harusnya hakim menegakkan keadilan, bukan malah melindungi penipu macam Robin Ong," teriak salah seorang anggota APPMI di Pengadilan negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/10/2012).

Massa APPMI itu juga meminta majelis hakim untuk turun dari kursinya, karena dianggap tidak lagi mampu menegakkan keadilan, dan memerintahkan penahanan terhadap Robin Ong.

Kekacauan di ruang sidang tersebut akhirnya bisa diatasi, setelah pihak kepolisian dan beberapa koordinator APPMI menggiring keluar massa yang mengacau di persidangan itu.

Seperti diketahui, Robin Ong adalah mantan wartawan Tempo yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan kepengurusan nomor polisi mobil mewah. Robin Ong didakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8505 seconds (0.1#10.140)