Diduga Ilegal, Pabrik Plafon di Pakuhaji Terus Beroperasi

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:51 WIB
loading...
Diduga Ilegal, Pabrik...
Pabrik plafon di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diduga beroperasi ilegal. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Selain menimbulkan polusi debu yang dikeluhkan warga karena mencemari lingkungan dan menimbulkan beragam penyakit, pabrik plafon di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diduga beroperasi ilegal . Pabrik itu ternyata tidak mengantongi izin meski sudah beroperasi hampir 3 tahun lamanya.

Kasus tersebut sejatinya sudah dilaporkan ke pihak Kecamatan Pakuhaji, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang hingga dinas terkait. Bahkan, DPRD Tangerang sudah menggelar hearing, namun hingga kini pabrik plafon tetap beroperasi.
Baca juga: Warga Pakuhaji Keluhkan Polusi Debu Pabrik Plafon

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengaku sudah melakukan verifikasi lapangan ke produsen plafon itu seperti yang tercantum dalam surat bernomor 660/674-DLHK/2021.

“Pada 5 Oktober 2021 Tim DLHK turun cek ke lokasi perusahaan. Pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).

“Karena DLHK tidak berwenang untuk melakukan penghentian perusahaan, kami sudah melaporkan kepada Pol PP untuk diambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan,” sambung Achmad Taufik.

Anggota Komisi IV DPRD Tangerang Jayusman menegaskan dalam kasus pabrik plafon pihaknya sudah melakukan hearing beberapa kali. Mengundang pihak pabrik hingga dinas terkait, namun belum berbuah hasil.

Dalam hearing, pabrik plafon itu diketahui tidak mengantongi izin. “Semuanya ngga ada izin. Kemarin kita tanya dari pihak perizinan (Pemkab), tidak ada. Bahkan, mereka megakui tidak ada izin,” ujarnya.

DPRD masih akan menggelar hearing lagi karena hingga kini pabrik plafon terus beroperasi. “Kalau kita mah bukan eksekusi, tapi memfasilitasi pihak terkait,” ucap Jayusman.

“Pengennya sih tutup aja. Ya nanti kita undang lagi (hearing). Kemarin kita undang ada yang nggak dateng, dinas juga ngga dateng,” katanya.
Baca juga: Keji! Pekerja Pabrik Semen Bacok Teman Kerja Akibat Tersinggung Status WA

Sementara itu, LSM Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) turut membenarkan perihal pabrik plafon itu tak punya izin.

“Kita lihat prosedur awal aja, aturan yang berlaku. Itu nggak punya izin. Makanya Pemda harus tegakkan aturan. Pak Bupati Tangerang kami minta turun tangan,” kata Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud.

Jika aspirasinya tidak direspons, LSM BP2A2N akan terus memperjuangkannya. “Kami akan dorong ke Kementerian Lingkungan Hidup. Hearing kan hanya mendengarkan, setiap rapat saya dokumentasikan,” ucapnya.

Sebelumnya, warga Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terganggu dengan polusi debu yang berasal dari aktivitas produksi pabrik plafon. Beberapa kali protes yang dilayangkan hasilnya nihil.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)