Tak Bisa Putuskan PTM Sepihak, Wagub DKI: PPKM Itu Kewenangan Pemerintah Pusat

Rabu, 02 Februari 2022 - 20:58 WIB
loading...
Tak Bisa Putuskan PTM Sepihak, Wagub DKI: PPKM Itu Kewenangan Pemerintah Pusat
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria menjelaskan, pihaknya tidak bisa memutuskan sepihak terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria menjelaskan, pihaknya tidak bisa memutuskan sepihak terkait Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ). Karena, DKI perlu melakukan diskusi dengan Pemerintah Pusat.

"Iya semua didiskusikan, jadikan kita tidak bisa sepihak. Pemprov itu mengusulkan perlunya kenaikan, tapi semuanya kita diskusikan. Kan kita (nanti) beda sendiri, kita lihat nanti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya Banten, itu kita perhatikan, daerah-daerah di Jakarta ada peningkatan. Tapi kita lihat daerah lain. Kan saling berinteraksi saling berhubungan," kata pria yang biasa disapa Ariza ini kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (2/2/2022).



Ariza menambahkan, walaupun epicentrum berada di DKI Jakarta, Pemprov DKI harus tetap mengusulkan ke pemerintah pusat.

"Betul epicentrum di DKI, ya kita mengusulkan, batasan kami mengusulkan. Kecuali menjadi kewenangan kami. PPKM itu kewenangan dari pemerintah pusat atau, satgas," terangnya.

Ia menjelaskan, terkait PTM akan diusulkan dengan Menteri Pendidikan. "Ya PTM juga sama, kita koordinasikan dengan menteri pendidikan," katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1881 seconds (0.1#10.140)