Polisi tangkap pengedar narkoba jaringan internasional

Jum'at, 21 September 2012 - 20:59 WIB
Polisi tangkap pengedar narkoba jaringan internasional
Polisi tangkap pengedar narkoba jaringan internasional
A A A
Sindonews.com - Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba anggota jaringan internasional yang biasa mengedarkan narkoba di sekitar Bogor, Jawa Barat. Bersama para tersangka, polisi menyita dua bungkus sabu seberat dua ons asal Iran, 21 paket sabu siap edar, dan 11 telepon genggam, sebuah timbangan elektronik, serta buku tabungan.

Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Hepy Hanapi mengatakan, Eka Supriyatna dan Syamsul Akbar ditangkap di dua tempat berbeda. Eka ditangkap di rumah kontrakannya Kampung Bakom Pesantren, Kelurahan Bojongkerta, Bogor Selatan. Dari situ, polisi berhasil mengamankan dua bungkus sabu seberat dua ons.

"Dari penangkapan Eka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Syamsul Akbar di daerah Jakarta Pusat. Dari tangan Akbar, polisi menyita empat bungkus sabu. Jadi total polisi menyita dua ons sabu asal Iran, dan 21 paket sabu siap edar," katanya di Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/9/2012).

Dia mengungkapkan, sabu senilai Rp350 juta itu rencananya akan dikirim kembali kepada seseorang di wilayah Jampang Surade, Sukabumi. "Mereka menyangkal terlibat jaringan internasional, dan mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp500 ribu hingga Rp2 juta," ujarnya.

Menurutnya, Eka biasa menyembunyikan narkoba yang dibawanya di dalam makanan saat akan membawanya ke luar wilayah Bogor. "Kita tidak begitu saja percaya pengakuan mereka, karena narkoba yang dibawa adalah barang kelas satu asal Iran," jelasnya.

Saat ini, Eka Supriyatna dan Syamsul Akbar telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor Kota, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6116 seconds (0.1#10.140)