Ini 11 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK

Senin, 31 Januari 2022 - 19:11 WIB
loading...
Ini 11 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK
Polda Metro Jaya menyatakan PT Jie Chu Technology pengelola pinjol ilegal membawahi 11 aplikasi. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan PT Jie Chu Technology pengelola pinjaman online (pinjol) ilegal membawahi 11 aplikasi. Perusahaan yang berkantor di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ini digerebek Polres Jakarta Utara beberapa waktu.

Kabid Humas Polres Metro Jakarta Utara Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka perusahaan pinjol ilegal ini. Tiga pelaku yakni, WNA China berinisial YXC (38) yang merupakan direktur perusahaan, komisaris perusahaan berinisial S (34) dan seorang reminder berinisial N (22).

Menurut Zulpan, aplikasi-aplikasi yang dikelola PT Jie Chu Technology, di antaranya, Cash Go, Kredito, Kotak Online, Kredit Cair, Cash 365, Cash Plus, Doku, Dana Kilat, Pinjam Uang, Tas Rupiah, dan Uang Peti.

"XYC yang bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," ucap Zulfan.

Sebelumnya, pinjol ilegal ini memanfaatkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk mengoperasikan bisnisnya sekaligus mengelabui petugas. PIK memang dikenal kawasan bisnis dan perekonomian yang mumpuni.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7198 seconds (0.1#10.140)