Ini yang Dilakukan saat Tabrakan di Jalan, Jangan Lari untuk Hindari Amuk Massa

Minggu, 30 Januari 2022 - 11:46 WIB
loading...
Ini yang Dilakukan saat Tabrakan di Jalan, Jangan Lari untuk Hindari Amuk Massa
Kasus tabrak lari kerap terjadi di jalanan. Akibat panik dan ketakutan, si penabrak malah kerap memilih lari meninggalkan korbannya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus tabrak lari kerap terjadi di jalanan. Akibat panik dan ketakutan, si penabrak malah kerap memilih lari meninggalkan korbannya untuk menghindari amukan massa.

Namun belakangan, pelaku tabrakan justru tidak bisa lepas dari massa dan menjadi sasaran kemarahan. Situasi ini malah kini dimanfaatkan pelaku kejahatan dengan modus korban tabrak lari.



Pelaku berusahan mencari dukungan dari massa agar aksinya berhasil menakut-nakuti korbannya. Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini di Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Untungnya akal bulus pelaku tidak berhasil.

Kecelakaan di jalan raya memang hal yang sudah kerap terjadi dan terkadang sulit dihindarkan. Namun, dalam kejadian semacam ini, penabrak seharusnya tidak lari, tetapi turun dari mobil membantu korban.



Sebab, kabur dari lokasi kecelakaan terancam dikenakan sanksi yang cukup berat dan berisiko dihakimi massa. Untuk itu, sebaiknya ikuti prosedur hukum dengan baik.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:

-Memberikan pertolongan kepada korban.
-Melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian.
-Memberikan keterangan kepada polisi.



Adapun tindakan masyarakat saat terjadi tabrak lari, yakni:

1. Menguasai keadaan. Harus diupayakan bisa menahan diri dan tidak terbawa emosi. Tidak perlu mengejar dan menghakimi pelaku.
2. Mencatat data-data kendaraan pelaku, seperti pelat nomor, jenis, merek, tipe dan warna kendaraan.
3. Berikan pertolongan kepada korban. Segera hubungi layanan darurat rumah sakit.
4. Mengamankan barang-barang milik korban agar tidak dicuri oleh tangan-tangan jahil.
5. Menghubungi keluarga korban.
6. Melaporkan kejadian kepada polisi.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1876 seconds (0.1#10.140)