Sambut RUU TPKS, Legislator PDIP Ini Pastikan Beri Pendampingan Hukum dan Pemulihan Korban

Jum'at, 28 Januari 2022 - 17:21 WIB
loading...
Sambut RUU TPKS, Legislator PDIP Ini Pastikan Beri Pendampingan Hukum dan Pemulihan Korban
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Yuke Yurike. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mendapatkan berbagai dukungan. RUU TPKS dinilai sangat dibutuhkan untuk melindungi kaum perempuan.

Hal itu dikatakan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Yuke Yurike. Bahkan, dia bersama fraksinya siap memberikan advokasi atau bantuan hukum untuk para korban TPKS. "Kami sangat mendukung RUU TPKS segera disahkan," ujarnya, Kamis (27/1/2021).
Baca juga: Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Dibuka, Korban Diminta Tak Takut Melapor

Ketua DPC PDIP Jakarta Selatan itu mengatakan, korban kekerasan seksual umumnya mengalami takut untuk speak up atau bicara terkait kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku. Apalagi kurangnya kepastian dan perlindungan hukum di negara Indonesia yang membuat para korban semakin takut untuk speak up terkait kekerasan seksual yang dialaminya.

Untuk itu, Yuke yang aktif dalam berbagai organisasi dan kegiatan wirausaha maupun sosial khususnya kaum perempuan itu menyatakan siap membuka pengaduan untuk para korban kekerasan seksual. Termasuk membantu pemulihan korban dan keluarga yang terintegrasi.

"Kami, Fraksi PDIP di DPRD ataupun kantor partai tingkat wilayah sangat terbuka untuk pengaduan terkait kasus kekerasan seksual sambil menunggu disahkannya RUU TPKS," katanya.
Baca juga: Hari Ini, PN Depok Bakal Gelar Sidang Putusan Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Panti Asuhan

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019. Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya yakni 406.178 kasus dan pada tahun 2020 angka kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan sebanyak 299.911 kasus atau berkurang 31 persen dari kasus di tahun 2019.

Meskipun sudah mengalami sedikit penurunan tetapi angka kekerasan terhadap perempuan masih terbilang tinggi. Melihat kondisi tersebut sudah tidak ada lagi alasan DPR untuk tidak membahas RUU TPKS. Karena ini sudah sangat urgent, Indonesia darurat kekerasan seksual dan RUU TPKS ini tidak dapat ditunda lagi.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4288 seconds (0.1#10.140)