Narkoba Rp1 M dimusnahkan

Selasa, 04 September 2012 - 09:03 WIB
Narkoba Rp1 M dimusnahkan
Narkoba Rp1 M dimusnahkan
A A A
Sindonews.com - Polres Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba dari tujuh tersangka senilai Rp1,06 miliar, Senin 3 September 2012 kemarin. Barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan selama Juli hingga Agustus lalu.

Pemusnahan narkoba dengan dibakar dan diblender di halaman Polres Jakarta Barat ini, juga disaksikan perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha menerangkan, Juli hingga Agustus lalu pihaknya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja. Dari tujuh kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka tujuh orang ini berinisial AJ, SH, AN, CT, MD, DF, dan IW.

Selain tujuh tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 358 gram sabu, 1.486 butir ekstasi, serta 1.975 gram ganja. "Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini memiliki nilai Rp1,06 miliar. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, juga dapat menyelamatkan 10.818 jiwa dari bahaya narkoba,” katanya di Jakarta, Senin 3 September 2012.

Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mendapat kekuatan hukum yang tetap dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Menurut Gembong, setelah pemusnahan barang bukti narkoba ini, pihaknya tidak akan berhenti menangkap pemakai, pengedar, dan bandar narkoba.

Untuk pemberantasan narkoba di Jakarta Barat, Gembong berharap peran serta masyarakat lebih aktif membantu polisi mengungkap kasus peredaran narkoba. Tanpa bantuan dari masyarakat berupa informasi lokasi peredaran narkoba, tentunya polisi juga tidak akan mudah membongkar jaringan narkoba.

Meski telah menangkap tujuh tersangka, penyidik terus mengembangkan kasus narkoba ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Jakarta Barat. Apalagi, Gembong meyakini jenis ekstasi yang berhasil disitanya berasal dari China.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender, barang bukti narkoba ini terlebih dahulu diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Hal tersebut untuk memastikan kadar narkoba yang terkandung di dalam masing-masing barang bukti.

“Semua barang bukti positif narkoba. Kami telah melakukan pemeriksaan lab pada semua barang bukti. Kami menemukan kandungan amfetamin pada ribuan butir ekstasi dan kristal-kristal sabu,” jelas petugas Puslabfor AKP Tri Hastuti.

Untuk diketahui, narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun narkoba sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dihaluskan dalam sebuah blender.

Selanjutnya, narkoba sabu dan ekstasi akan dicampur air aki untuk menghilangkan senyawa narkoba yang terkandung di dalamnya. Tujuh tersangka pemilik barang bukti narkoba ini kini menjalani persidangan di PN Jakarta Barat.

Mereka akan dikenai Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang Narkoba, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8441 seconds (0.1#10.140)