Sekap Pengusaha di Hotel Depok, Oknum TNI AD Diadili di Pengadilan Militer Jakarta

Kamis, 27 Januari 2022 - 22:06 WIB
loading...
Sekap Pengusaha di Hotel Depok, Oknum TNI AD Diadili di Pengadilan Militer Jakarta
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan terhadap Atet Handiyana seorang pengusaha yang pernah disekap di Hotel Margo, Kota Depok. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan terhadap Atet Handiyana seorang pengusaha yang pernah disekap di Hotel Margo, Kota Depok . Sidang perdana kali ini beragendakan pembacaan dakwaan yang dilakukan Oditur Militer sebagai Jaksa di Peradilan Militer dengan menghadirkan terdakwa Lettu Chb berinisial HS.

Oditur Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Handiyana di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021.

"Telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang," kata Upen membacakan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Adapun Oditur Militer menyatakan, oknum anggota TNI AD yang terlibat penyekapan bukan hanya Lettu Chb HS. Namun berkas perkara mereka terpisah.

Penyekapan itu masih membekas di hati Atet. Pasalnya, selama tiga hari korban mengalami trauma dan mengalami kerugian materi karena sejumlah harta benda dan uang tunai dirampas.

"Bahwa saksi satu juga mengalami kerugian moril dan material. Sampai mengalami shock dan trauma sedangkan kerugian materi berupa uang sebesar Rp6 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHP, di antaranya Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan satu Pasal terkait Keputusan Panglima TNI.

Upen meminta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Letkol Chk Rizki Gunturrida, dengan Hakim anggota Mayor Chk Subiyatno, Kapten Chk Nurdin Rukka agar mengadili perkara.

"Menuntut bahwa agar perkara di dalam surat dakwaan tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta," tuturnya.

Atas dakwaan tersebut, Lettu Chb HS dan tim penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis 3 Februari 2022.

Atet Handiyana yang hadir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berterima kasih atas proses hukum yang dilakukan Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.



"Jelas di sini komitmen dari pimpinan TNI untuk melindungi warga masyarakat. Saya hanya minta keadilan yang seadil-adilnya sebagai warga negara atas peristiwa yang dialami dari oknum TNI ini," kata Handiyana.

Menurutnya, apa yang diperbuat oknum anggota TNI AD dan warga sipil yang menyekapnya hanya orang suruhan dari seorang warga sipil yang memiliki masalah sengketa perusahaan dengannya.

"Cuma sampai sekarang tidak ada yang jelas (dalang) ini arahnya mau apa, jadi tersangka atau jadi saksi. Karena belum tuntas di Polres Depok, sementara proses (hukum) di militer di TNI sudah berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Handiyana disekap di Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Kota Depok pada tanggal 25-27 Agustus 2021 oleh tujuh warga sipil dan tiga oknum anggota TNI AD. Baca Juga: Sekap Warga Sipil, TNI AL Pecat Sertu Zhanni Ilham
Penyekapan berakhir pada tanggal 27 Agustus 2021 sore setelah dirinya berhasil kabur dari unit tempatnya disekap dan meminta pertolongan ke petugas keamanan Hotel Margo.

Handiyana lalu melaporkan kasus ke Satreskrim Polres Metro Depok dan Pomdam Jaya, hingga akhirnya tujuh warga sipil dan dan tiga oknum anggota TNI AD jadi tersangka.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)