Sekap Pengusaha di Hotel Depok, Oknum TNI AD Diadili di Pengadilan Militer Jakarta

Kamis, 27 Januari 2022 - 22:06 WIB
loading...
A A A
Atet Handiyana yang hadir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berterima kasih atas proses hukum yang dilakukan Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.



"Jelas di sini komitmen dari pimpinan TNI untuk melindungi warga masyarakat. Saya hanya minta keadilan yang seadil-adilnya sebagai warga negara atas peristiwa yang dialami dari oknum TNI ini," kata Handiyana.

Menurutnya, apa yang diperbuat oknum anggota TNI AD dan warga sipil yang menyekapnya hanya orang suruhan dari seorang warga sipil yang memiliki masalah sengketa perusahaan dengannya.

"Cuma sampai sekarang tidak ada yang jelas (dalang) ini arahnya mau apa, jadi tersangka atau jadi saksi. Karena belum tuntas di Polres Depok, sementara proses (hukum) di militer di TNI sudah berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Handiyana disekap di Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Kota Depok pada tanggal 25-27 Agustus 2021 oleh tujuh warga sipil dan tiga oknum anggota TNI AD. Baca Juga: Sekap Warga Sipil, TNI AL Pecat Sertu Zhanni Ilham
Penyekapan berakhir pada tanggal 27 Agustus 2021 sore setelah dirinya berhasil kabur dari unit tempatnya disekap dan meminta pertolongan ke petugas keamanan Hotel Margo.

Handiyana lalu melaporkan kasus ke Satreskrim Polres Metro Depok dan Pomdam Jaya, hingga akhirnya tujuh warga sipil dan dan tiga oknum anggota TNI AD jadi tersangka.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1310 seconds (0.1#10.140)