Polisi ringkus 3 tersangka pembunuhan

Jum'at, 31 Agustus 2012 - 22:35 WIB
Polisi ringkus 3 tersangka pembunuhan
Polisi ringkus 3 tersangka pembunuhan
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga tersangka diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Wiliam Lim (23), pada 15 Maret 2012 lalu, di Jalan Kali Sekretaris, RT 006/05, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tiga tersangka berinisial MR (23), AW (23), dan MB (21) ditangkap di tempat terpisah-pisah. Penangkapan mereka memerlukan waktu hampir lima bulan pasca kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penangkapan terhadap mereka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Ketiganya akhirnya berhasil diringkus. Namun ada dua lagi berinisial RB dan MLY yang masih buron.

Dalam penyidikan, ketiga tersangka mengaku terpaksa membunuh karena masalah hutang piutang. Pembunuhan dilakukan para tersangka di warnet milik korban di lantai empat.

"Motifnya itu menurut keterangan para persangka, korban memiliki hutang bisnis dan judi sebesar Rp800 juta. Tiga korban ini bertindak sebagai penagih dan mendapat fee dari upah penagihan dan judi," terang Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Menurut Rikwanto pelaku dengan korban sebenarnya sahabat sejak sekolah di Australia. Tapi lantaran hutang itulah, mereka melupakan jalinan persahabatan.

Awalnya pelaku menagih hutang di warnet milik korban di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Karena tak bisa membayar, terjadi percecokan.

"Saat percecokan itu MB memiting leher korban dari belakang. AW memagang kedua tangan korban, lalu MLY, ikut mengikat kaki korban," jelas Rikwanto.

Tidak itu saja pelaku RB memukul kepala korban dengan paralon sebanyak lima kali dan memukul menggunakan martil sebanyak tiga kali.

"Akibat pendarahan hebat di kepala korban tewas," jelas Rikwanto.

Lalu mayat Wiliam dimasukan ke dalam kantong plastik dan dibuang di belakang Indosiar.

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Honda, HP, satu unit sepeda motor Yamaha, struk belanja, satu batang paralon, satu bungkus pembersih pakaian, dan dua ikat alat judi.

Kini ketiga tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider pasal 170 ayat 1, 2 dan 3.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4096 seconds (0.1#10.140)