PNS bolos, gaji dipotong

Kamis, 23 Agustus 2012 - 13:32 WIB
PNS bolos, gaji dipotong
PNS bolos, gaji dipotong
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan tegas bagi PNS yang membolos setelah mendapatkan cuti Lebaran.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan tindakan tegas akan diberikan kepada PNS yang membolos, mulai dari surat peringatan sampai dengan potong gaji.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan untuk mencari tahu berapa banyak PNS yang masih membolos.

"Jadi di dalam penilaian kinerja PNS itu ada daftar absensi. Pertama, kinerjanya tidak seratus persen berarti tunjangannya tidak seratus persen. Kedua, kalau tidak hadir dia akan mendapatkan peringatan," jelas Foke saat ditemui wartawan di Gedung Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/8/2012).

Setiap tahun, kata Foke untuk teguran dalam bentuk surat peringatan selalu dikumpulkan secara kumulatif. Sehingga, bisa tercatat di dalam track record yang bersangkutan.

Kalau sudah melampaui persyaratan tertentu, yakni 5 hari tanpa alasan, maka PNS tersebut akan mendapat teguran tertulis.

"Teguran tertulis ini pun kumulatif. Banyak mendapatkan teguran kemudian pada kenaikan pangkat, itu kenaikannya biasa tertunda. Atau kenaikan gaji, gajinya tertunda. Apalagi saat dia mendapatkan promosi, biasanya ada rangking. Kalau pesaingnya tidak ada catatan, secara otomatis yang akan naik ya pesaingnya," simpulnya.

Diakuinya, teguran itu akan berdampak pada karier PNS di massa depan.

"Tentu kita menyelidiki faktanya," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5949 seconds (0.1#10.140)