Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor

Minggu, 23 Januari 2022 - 21:29 WIB
loading...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Pelaksanaan ganjil genap di Kota Bogor dalam dua pekan terakhir dinilai efektif mengurangi mobilitas masyarakat. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Pelaksanaan ganjil genap di Kota Bogor dalam dua pekan terakhir dinilai efektif mengurangi mobilitas masyarakat. Terjadi penurunan kendaraan yang signifikan setiap akhir pekannya.

"Pada dasarnya konsep ganjil genap adalah gerakan disiplin masyarakat untuk menahan diri satu hari saja tinggal di rumah. Ini adalah pelaksanaan keempat minggu kedua," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, Minggu (23/1/2022).
Baca juga: 2 Jam Ganjil Genap di Bogor, 5.524 Kendaraan Diputar Balik

Untuk akhir pekan depan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan mengkaji bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait denda. Termasuk penambahan waktu atau hari pelaksanaan ganjil genap akhir pekan.

"(Sanksi) nanti kita akan bahas kembali. Kalau di Perda Kota Bogor itu juga ada sanksi seperti denda berupa uang. Nanti kita lihat, kita kaji, kita menunggu arahan dari Forkompimda atau Gugus Tugas Covid-19 sehingga minggu depan apakah konsepnya diperpanjang atau ditambah lagi dari Jumat, Sabtu dan Minggu," ujar Galih.
Baca juga: Akhir Pekan, Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap

Diharapkan masyarakat yang akan berkunjung ke Kota Bogor semakin patuh. Hal ini semata untuk menekan mobilitas agar penularan Covid-19 varian Omicron dapat ditekan.

"Kota Bogor menjadi tempat wisata cukup favorit juga oleh masyarakat. Mudah-mudahan semua bisa paham bahwa upaya-upaya kami untuk menekan penyebaran Omicron. Harapan kami juga masyarakat yang hendak berlibur ke Kota Bogor sudah divaksin, PeduliLindungi, dan jaga kesehatan," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2373 seconds (0.1#10.140)