Operasi Cipkon Akhir Pekan, 28 Anggota Gangster Tangerang Diciduk

Senin, 10 Januari 2022 - 13:20 WIB
loading...
Operasi Cipkon Akhir Pekan, 28 Anggota Gangster Tangerang Diciduk
Polres Tangerang mengamankan 28 anggota gangster, sebagian anggotanya masih dibawah umur. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Polresta Tangerang meringkus 28 anggota gangster yang kerap meresahkan masyarakat. 16 pemuda di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Belasan anggota gangster ini berhasil tertangkap dalam pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi.

”Kami melakukan patroli skala besar selama dua hari mulai Sabtu 8 - Minggu 9 Januari 2022.Dan hasilnya 28 anggota gangster kami amankan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (10/1/2022).

Dari 28 orang, kata dia, 16 orang ditetapkan menjadi tersangka gabungan dari anggota gangster dari 3 wilayah yang tersebar di Kabupaten Tangerang. ”Mereka kami amankan dari wilayah Polsek Balaraja, Polsek Cikupa, dan Polsek Panongan,” ujarnya.

Dari pengamanan 28 orang ini, 16 ditetapkan sebagai tersangka di mana 2 di antaranya orang dewasa, 12 anak di bawah umur,dan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kawanan gangster ini berhasil diamankan setelah petugas melakukan patroli melalui media sosial. Bahkan, para anggota yang berhasil diamankan tersebut banyak terpengaruh miras dan nantinya petugas akan memeriksakan tes urin kepara pelaku.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa belasan senjata tajam di antaranya 8 buah celurit, 2 buah golok, 1 buah bom molotov, 7 buah motor dan belasan handphone.

Selanjutnya, seluruh tersangka yang membawa dan menyimpan senjata tajam dikenakan pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tersangka menyimpan bom molotov dikenakan pasal 187 KHUP dengan ancaman 8 tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)