Tabrak Pengendara hingga Terpental di JLNT Pesing, Sopir Jadi Tersangka

Minggu, 09 Januari 2022 - 13:15 WIB
loading...
Tabrak Pengendara hingga Terpental di JLNT Pesing, Sopir Jadi Tersangka
Pemotor terpental dari jalan layang (flyover), Jalan Daan Mogot, Pesing dekat Perumahan Green Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto/SINDOnews/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Seorang pengemudi mobil Nissan March berinisial AND ditetapkan sebagai tersangka lantaran menabrak tiga pengendara sepeda motor hingga luka-luka saat di Jalan Daan Mogot Layang Pesing, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022).

”Iya (pengemudi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Laka Lantas Jakarta Barat AKP Hartono, Minggu (9/1/2022).

Pengemudi tersebut terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.”Lukanya (para korban) kan luka berat, maksimal 5 tahun,” ucapnya.

Diketahui, Jalan Layang Non Tol (JLNT) tersebut sejatinya hanya diperuntukkan untuk pengendara mobil. Terkait para pengendara motor yang menjadi korban saat melintas di jalan tersebut, polisi juga akan memberikan hukuman pelanggaran.

”Cuma nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Sama kan belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka,” ungkapnya.

Hingga kini, pihaknya belum memberikan skema pengetatan atau pengawasan di JLNT tersebut, Hartono mengimbau kepada para pengendara motor untuk patuh terhadap aturan lalu lintas.”Kita minta pengguna jalan patuhi aturan lalu lintas,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga orang pengendara motor ditabrak oleh sopir minibus Nisaan March di Jalan Daan Mogot Layang pesing dekat Perumahan Green Mansion wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022) pukul 06.50 WIB.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)