Berbalas Pantun, DKI Minta Daerah Penyangga Ingatkan Warganya Mentaati Aturan

Rabu, 10 Juni 2020 - 10:53 WIB
loading...
Berbalas Pantun, DKI...
Antrean penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Senin (8/6/2020). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Bak berbalas pantun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pemerintah daerah di wilayah penyangga Ibu Kota terus mensosilisasikan kepada warganya agar mematuhi jam kerja yang telah diatur pemerintah. Hal Itu guna menghindari penumpukan penumpang di KRL Commuter Line.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, pembatasan kerja karyawan sudah diatur dan sosialisasikan kepada seluruh perusahaan di Jakarta, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun karyawan swasta.

"Kalau masyarakat taat, penampakan (di Stasiun Kereta) ya insya Allah tidak parah. Makanya kami minta pemerintah daerah mitra membujuk warganya agar taat aturan," ujar Andri Yansyah Saat dihubungi, Rabu (10/6/2020). (Baca juga: Diizinkan Kemenhub Ditambah, KCI Tetap Berlakukan Pembatasan Jumlah Penumpang KRL)

Pernyataan Andri ini seakan membalas pemerintaan sejumlah kepala daerah di wilayah penyangga Ibu Kota. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebelumnya meminta intervensi pemerintah pusat maupun Pemprov DKI dalam mengurai kepadatan penumpang KRL dengan mengatur jam kerja karyawan.

Menurut Arya, dalam menyelesaikan persoalan kepadatan penumpang KRL kuncinya ada dua. Pertama, pengaturan di kawasan Stasiun Bogor harus lebih detail lagi, terutama terkait jaga jarak. Ia sarankan menambah marka lebih banyak lagi.

"Kedua, harus ada kebijakan di Jakarta, Sebaiknya ada kebijakan dispensasi jam masuk kerja, supaya dari Bogor ini berangkatnya tidak bersamaan. Yang dari Bogor bisa dibuat shift. Kalau semuanya masuk kerjanya sama, maka akan seperti ini," kata Bima, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: Atasi Kepadatan Penumpang KRL, Bima Arya Minta Intervensi Pusat)

Senada, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga mengusulkan kepada pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta terkait pengaturan jam kerja pegawai, baik pemerintah maupun swasta. (Baca juga: Reisa Broto Asmoro, Magnet Baru dalam Penanganan Pandemi COVID-19)

Menurut Andri, tim terpadu yang dibantu untuk melakukan pengawasan kegiatan perkantoran agak sulit untuk mengawasi waktu keberangkatan pekerja. Tim hanya bisa mengawasi jumlah karyawan yang hadir dalam satu perusahaan. Artinya apabila lebih dari 50 persen kapasitas yang ada, perusahaan dinyatakan melanggar. Termasuk mengawasi apabila ada protokol kesehatan yang dilanggar.

Andri berharap perusahaan di Jakarta mematuhi peraturan yang sudah disosialisasjkan. Tujuannya untuk mengantisipasi bertemunya individu dengan individu lain dalam suatu tempat dan waktu yang sama sehingga bisa mencegah penyebaran virus corona.

"Jadi Pak Wali Kota itu (Bogor dan Depok) mintanya bukan kepada jam kerja, tapi kepada warganya agar menaati ketentuan yang sudah dimuat oleh Pemprov DKI," pungkasnya. (Baca juga: Vaksin COVID-19 Bentuk Inhaler Siap Agustus Mendatang)
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)