Anies Ingin Kurangi Beban Anak Yatim lewat Kartu Peduli Anak dan Remaja

Rabu, 29 Desember 2021 - 23:45 WIB
loading...
Anies Ingin Kurangi Beban Anak Yatim lewat Kartu Peduli Anak dan Remaja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Kartu Anak dan Remaja kepada 10 penerima manfaat dalam peluncuran, Rabu (29/12/2021). Foto/ist
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta . Program ini adalah upaya untuk mengurangi beban warga, terutama anak-anak yang menjadi yatim atau yatim piatu lantaran pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu menjaga kualitas nutrisi anak dan remaja Jakarta yang kehilangan salah satu ataupun kedua orang tuanya akibat COVID-19. Hal ini lantaran, dengan nutrisi yang baik, diharapkan daya tahan tubuh dan kesehatan mereka dapat tetap terjaga.



"Sehingga, mereka dapat menjalani kegiatan sehari-hari dengan lancar, termasuk dalam kegiatan belajar. Program ini akan dilaksanakan berkelanjutan di tahun 2022, dengan dilakukan pemutakhiran data kembali sesuai kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Gubernur Anies di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (29/12/2021).

Anies juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua jajaran Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan PT Bank DKI atas segala dukungan sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik. Ia juga berharap, bantuan ini bisa menjadi pelipur lara bagi para penerima manfaat.

"Kepada anak-anak dan remaja, semoga bantuan ini dapat memberi sedikit penghiburan bagi kalian. Saya menitipkan pesan kepada para orang tua/wali yang mengasuh anak-anak dan remaja ini, apa yang Bapak/Ibu lakukan merupakan tindakan mulia. Semoga rasa kasih dan sayang Bapak/Ibu dapat menjadi pelipur lara bagi anak dan remaja yang orang tua/walinya meninggal akibat pandemi," pungkas Gubernur Anies.



Total penerima manfaat kartu ini adalah 4.345 orang. Kriteria penerima manfaat yaitu berusia di bawah 18 tahun untuk anak dan 18-22 tahun untuk remaja pada 31 Desember 2021 di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Program Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta dilaksanakan berdasarkan Pergub No. 107 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Sosial bagi Anak dan Remaja yang Orang Tua atau Wali Meninggal karena Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019. Sementara, besaran bantuan yang diberikan melalui kartu tersebut sebanyak Rp 300.000 per orang pada bulan Desember 2021.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)