Ini 3 Landasan Anies Tetapkan UMP DKI Tahun 2022 Rp4.641.854

Senin, 27 Desember 2021 - 16:20 WIB
loading...
Ini 3 Landasan Anies...
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyatakan ada tiga landasan yang membuat Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar Rp4.641.854. Meski diakui jika revisi UMP Jakarta 2022 tak mengacu PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada tiga landasan yang digunakan dalam menetapkan Kepgub Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Desember 2021.

Tiga landasan itu diantaranya, UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Andri menambahkan ada beberapa pertimbangan lain. "Berdasarkan pertimbangan, proyeksi dari BI, tanggapan Bappenas, lalu angka yang dikeluarkan dari BPS. Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1% pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai," kata Andri di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Andri menuturkan, pertimbangan itu berbeda jika dibandingkan dengan yang digunakan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1395. Dalam SK UMP yang belum direvisi itu, Anies menggunakan PP 36/2021 yang menjadi acuan.

Tapi, dalam SK yang baru ini, Anies tidak mencantumkan PP 36/2021 sebagai acuan hukum. Andri menyebut sebelum merevisi UMP, Pemprov DKI sempat bersurat ke Kemenaker.

"Kemenaker memberi jawaban ke Pemprov DKI dua hari setelah SK terbaru terbit atau pada 18 Desember 2021. Jawabannya (Kemenaker) terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," ujarnya.

Andri belum merinci alasan Pemprov DKI tidak memakai PP 36/2021 sebagai dasar hukum penetapan UMP 2022."Kita tidak bisa menanggapi surat Kemnaker karena kan kami sudah melakukan diskusi panjang dan sudah memutuskan 5,1%," pungkasnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 sebesar 5,1% dari sebelumnya 1,09%. Perubahan ini menjadikan UMP 2022 sebesar Rp4.641.854 atau naik senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)