Ingin Dapat KTP Jakarta Baru Usai Menikah, Ini Syaratnya

Jum'at, 24 Desember 2021 - 16:15 WIB
loading...
Ingin Dapat KTP Jakarta Baru Usai Menikah, Ini Syaratnya
Warga Jakarta Selatan bakal mendapatkan KTP baru pasca melakukan pernikahan di KUA. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Warga Jakarta Selatan saat ini bakal mendapatkan KTP baru pasca melakukan pernikahannya di KUA. Pasalnya, Pemkot Jakarta Selatan bersama Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan integrasi data kependudukan bersama KUA Kementerian Agama.

Adapun syaratnya cukup mudah, cukup melampirkan KK dan KTP saja saat mengajukan permohonan pernikahan ke KAU yang ada di Jakarta Selatan. Sedangkan untuk warga di luar Jakarta, Dinas Dukcapil DKI Jakarta bakal mengkonsolidasikannya dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri baru bisa dimasukan datanya ke Dinas Dukcapil DKI.

”Persyaratan cukup mudah cukup melampirkan KK dan KTP mereka untuk menikah. Nanti hari saat dia menikah akan diserahkan, seperti pada 2 pasangan menikah di KUA Pasar Minggu, selain dapat satu buku nikah dari Kementerian Agama juga dapat KTP dan KK dengan status baru,” ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin, Jumat (24/12/2021).

Menurut dia, Dinas Dukcapil DKI Jakarta sejauh ini baru berkolaborasi dengan Pemkot Jakarta Selatan dalam melakukan integrasi data kependudukan tersebut, bersama dengan KUA Kementerian Agama wilayah Jakarta Selatan. Integrasi tersebut dilakukan guna memudahkan warga dalam mendapatkan data kependudukannya yang baru.

”Jadi, statusnya terbaru dengan KTP dan KK telah teregistrasi dengan status kawin tercatat,” katanya.

Dia menambahkan, pasangan yang menikah pada Jumat (24/12/2021) hingga seterusnya di Jakarta Selatan bakal mendapatkan KTP dan KK baru. Sedangkan pasangan yang sudah menikah sebelum hari Jumat (24/12/2021) ini dan ingin memperbaharui statusnya itu bisa datang ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta guna pengurusannya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)