Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 2022 Dinilai Sudah Tepat

Jum'at, 24 Desember 2021 - 07:24 WIB
loading...
Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 2022 Dinilai Sudah Tepat
DPRD menilai keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 0,51% atau Rp225.667, sudah tepat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - DPRD menilai keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 0,51% atau Rp225.667, sudah tepat. Kenaikan UMP tersebut diharapkan memberikan sentimen positif.



Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, kondisi ekonomi para pekerja sangat terperosok akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir. Dengan kenaikan UMP diharapkan dapat kembali menggerakkan roda perekenomian.

“Kami apresiasi usaha pemda DKI untuk membela kepentingan buruh dan pekerja, kami dukung,” kata Aziz, Jumat (24/12/2021).

Ia berharap tahun depan setelah diterapkannya kebijakan kenaikan upah tersebut, roda perekonomian Jakarta dapat berangsur-angsur membaik.

“Kami berharap dengan naiknya UMP tersebut, bisa menimbulkan efek domino untuk meningkatkan perekonomian DKI ke depan,” ucapnya.



Menurut Abdul Aziz, revisi kenaikan UMP dari 0,8% menjadi 5,1% sudah tepat, karena didasari rasa keadilan serta menyesuaikan dengan angka inflasi di DKI Jakarta.

“Dasar keputusan itu sudah jelas, Pemprov menggunakan variabel inflasi 1,6% dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51% hingga keluarlah hasil tersebut,” katanya.

Sebelumnya Anies mengungkapkan keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa kajian. Salah satunya dari Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7% sampai 5,5%.

Tak hanya itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 mencapai 4,3%.

Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2411 seconds (0.1#10.140)