Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 2022 Dinilai Sudah Tepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPRD menilai keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 0,51% atau Rp225.667, sudah tepat. Kenaikan UMP tersebut diharapkan memberikan sentimen positif.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, kondisi ekonomi para pekerja sangat terperosok akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir. Dengan kenaikan UMP diharapkan dapat kembali menggerakkan roda perekenomian.
“Kami apresiasi usaha pemda DKI untuk membela kepentingan buruh dan pekerja, kami dukung,” kata Aziz, Jumat (24/12/2021).
Ia berharap tahun depan setelah diterapkannya kebijakan kenaikan upah tersebut, roda perekonomian Jakarta dapat berangsur-angsur membaik.
“Kami berharap dengan naiknya UMP tersebut, bisa menimbulkan efek domino untuk meningkatkan perekonomian DKI ke depan,” ucapnya.
Menurut Abdul Aziz, revisi kenaikan UMP dari 0,8% menjadi 5,1% sudah tepat, karena didasari rasa keadilan serta menyesuaikan dengan angka inflasi di DKI Jakarta.
“Dasar keputusan itu sudah jelas, Pemprov menggunakan variabel inflasi 1,6% dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51% hingga keluarlah hasil tersebut,” katanya.
Sebelumnya Anies mengungkapkan keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa kajian. Salah satunya dari Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7% sampai 5,5%.
Tak hanya itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 mencapai 4,3%.
Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, kondisi ekonomi para pekerja sangat terperosok akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir. Dengan kenaikan UMP diharapkan dapat kembali menggerakkan roda perekenomian.
“Kami apresiasi usaha pemda DKI untuk membela kepentingan buruh dan pekerja, kami dukung,” kata Aziz, Jumat (24/12/2021).
Ia berharap tahun depan setelah diterapkannya kebijakan kenaikan upah tersebut, roda perekonomian Jakarta dapat berangsur-angsur membaik.
“Kami berharap dengan naiknya UMP tersebut, bisa menimbulkan efek domino untuk meningkatkan perekonomian DKI ke depan,” ucapnya.
Menurut Abdul Aziz, revisi kenaikan UMP dari 0,8% menjadi 5,1% sudah tepat, karena didasari rasa keadilan serta menyesuaikan dengan angka inflasi di DKI Jakarta.
“Dasar keputusan itu sudah jelas, Pemprov menggunakan variabel inflasi 1,6% dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51% hingga keluarlah hasil tersebut,” katanya.
Sebelumnya Anies mengungkapkan keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa kajian. Salah satunya dari Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7% sampai 5,5%.
Tak hanya itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 mencapai 4,3%.
Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.
(thm)