Wagub Ariza Persilakan Pengusaha Ajukan Keberatan Soal Kenaikan UMP DKI 2022

Selasa, 21 Desember 2021 - 13:44 WIB
loading...
Wagub Ariza Persilakan...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI mempersilakan para pengusaha menyampaikan keberatan terkait keputusan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1%. Revisi kenaikan UMP ini telah dibahas dalam rapat dengan Dewan Pengupahan dan pengusaha.

“Kalau nanti ada pengusaha yang keberatan silakan sampaikan kita bisa duduk, bisa diskusi,” ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota (21/12/2021).

Menurut Ariza, apabila perusahaan ingin maju dan sukses maka harus memperhatikan kesejahteraan karyawannya.“Pengusaha tidak bisa tanpa buruh, lalu buruh tidak bisa tanpa pengusaha semua harus bersinergi. Begitu juga pemerintah butuh kerja sama semua pihak, buruh, pengusaha dan dukungan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan revisi kenaikan UMP DKI 2022 telah dibahas dalam rapat dengan dewan pengupahan dan pengusaha. "Ini sudah dibahas juga sebelumnya dengan Dewan Pengupahan," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021) malam.
Ariza menuturkan, pada rapat tersebut pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan 5%. "Waktu rapat sebelumnya sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5% gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1%," tuturnya.

Menurut Ariza, UMP harus diatas pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, UMP harus memberi keadilan untuk semua terutama kaum buruh. "Kita ini 8 tahun terakhir selalu ada peningkatan UMP, selalu di atas pertumbuhan ekonomi, di atas inflasi. Nah tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma Rp37.000 kan kurang lebih, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," ujarnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1% atau senilai Rp225.000. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp37.749 di tahun 2022.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)